MEDAN | Dari sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi yang kami tangani, sejatinya telah maksimal dalam membela kepentingan hukum para klien. Setidaknya, sekali pun memang terbukti, namun sejauh ini hukuman yang diterima para terdakwa adalah hukuman mininal, yakni 1 tahun penjara.
Kondisi itu dapat dilihat dalam perkara korupsi terkait pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2020 yang menjerat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumater Utara, serta Perkara Korupsi Proyek Detail Engineering Design (DED) di Disdik Binjai tahun anggaran (TA) 2021 yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai.
0 komentar :
Berikan Komentar Anda