Vonis Ringan Terhadap Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan yang Sempat Menggegerkan Kota Binjai

 

Sidang online di Pengadilan Negeri Binjai

Tanggal PutusanSenin, 27 Des. 2021
Status Putusan
NoNamaTanggal PutusanPutusan
1W Als ASenin, 27 Des. 2021Pidana Penjara Waktu Tertentu (7 Bulan )
2SF Als KSenin, 27 Des. 2021Pidana Penjara Waktu Tertentu (7 Bulan )
Amar Putusan

MENGADILI:

 

  1. Menyatakan Terdakwa 1 atas nama W alias A (inisial) dan Terdakwa 2 atas nama SF alias K  (inisial) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;    
  2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  masing-masing selama 7 (tujuh)  bulan;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  5. Menetapkan barang bukti berupa :
  • NIHIL;

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);

Pemberitahuan Putusan
StatusNamaTanggal Pemberitahuan Putusan
Penuntut Umum 1LINDA MARIETHA SEMBIRING, SH.MKnSenin, 27 Des. 2021

0 komentar :

Berikan Komentar Anda

Our Team
Melayani dengan setulus hati
Jonson David Sibarani SH MH
Sudirman SH MH
Gindo Nadapdap SH MH






Kantor 1. Jl KL Yos Sudarso KM 7,2 No 35-E (Lantai 2), Kel Tj Mulia Hilir, Kec Medan Deli, Kota Medan, Prov Sumut.

Kantor 2. Jalan HM Yamin No.23 J.K.L (depan CIMB Niaga), Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Prov Sumut.

Kantor 3. .
kantorhukummetro.com
Desain by: indotema.com