Gugatan Waris Keluarga Simanjuntak Dikabulkan Untuk Seluruhnya



MEDAN | Setelah diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena cacat formil dalam gugatannya melalui advokat terdahulu, akhirnya keluarga Simanjuntak ini menyerahkan masalahnya untuk ditangani Kantor Hukum Metro. Usai didaftarkan pada Februari 2022, perkara itu pun diputus pada Oktober 2022 dengan status putusan dikabulkan untuk seluruhnya.

Putusan ini membuktikan bahwa ahli waris memiliki posisi dan hak yang sama atas warisan yang sifatnya belum dibagi oleh si pewaris. 

0 komentar :

Berikan Komentar Anda

Our Team
Melayani dengan setulus hati
Jonson David Sibarani SH MH
Sudirman SH MH
Gindo Nadapdap SH MH






Kantor 1. Jl KL Yos Sudarso KM 7,2 No 35-E (Lantai 2), Kel Tj Mulia Hilir, Kec Medan Deli, Kota Medan, Prov Sumut.

Kantor 2. Jalan HM Yamin No.23 J.K.L (depan CIMB Niaga), Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Prov Sumut.

Kantor 3. .
kantorhukummetro.com
Desain by: indotema.com