MEDAN | Setelah diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena cacat formil dalam gugatannya melalui advokat terdahulu, akhirnya keluarga Simanjuntak ini menyerahkan masalahnya untuk ditangani Kantor Hukum Metro. Usai didaftarkan pada Februari 2022, perkara itu pun diputus pada Oktober 2022 dengan status putusan dikabulkan untuk seluruhnya.
Putusan ini membuktikan bahwa ahli waris memiliki posisi dan hak yang sama atas warisan yang sifatnya belum dibagi oleh si pewaris.
0 komentar :
Berikan Komentar Anda