![]() |
Ilustrasi |
Gugatan Wanprestasi dengan Register Perkara Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Pms didaftarkan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 15 April 2020, akhirnya berbuah manis. Meski gugatan ditolak, namun tujuan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada klien adalah perbuatan perdata, memancing reaksi lawan untuk melakukan gugatan balik (rekonvensi).
Terkesan seolah gagal di gugatan perdata, namun ibarat bermain billiard, untuk memasukkan bola 15 tidak selamanya bola putih diarahkan ke bola 15. Ternyata tembakan si putih ke bola nomor satu, justru membuat bola nomor 15 masuk ke lubang sasaran dengan mulus.
0 komentar :
Berikan Komentar Anda