MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan Penggugat adalah penggarap yang menguasai dan mengusahai sebidang tanah seluas +1600 m2 (seribu senam ratus Sembilan meter persegi) yang terletak di Gang Padi Tol Muli I, Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli Kota Medan dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tol Belmera (23,5 meter); - Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Gang Padi (23,5 meter); - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rebekka Hutajulu (68,5 meter); dan - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Edison Silitonga (68,5 meter) ; Sesuai dengan Surat Pernyataan Warga Masyarakat Lingkungan XVIII dan XIX; 4. Menyatakan Penggugat berhak untuk menerima 70 % dari sejumlah uang ganti rugi tanah seluas +1600 m2 (seribu enam ratus sembilan meter persegi) yang terletak di Gang Padi Tol Mulia I, Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tol Belmera (23,5 meter); - Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Gang Padi (23,5 meter); - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rebekka Hutajulu (68,5 meter); dan - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Edison Silitonga (68,5 meter); Yang menjadi objek pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai yang telah dilakukan penitipan uang di Pengadilan Negeri Medan yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 11/Pdt-Cons/2019/PN-Mdn tanggal 20 Pebruari 2020 senilai Rp. 1.666.153.396,00 untuk Sertifikat Hak Milik atas nama Turut Tergugat I dan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 09/Pdt-Cons/2019/PN-Mdn tanggal 20 Pebruari 2020 senilai Rp. 1.666.153.396,00 untuk Sertifikat Hak Milik atas nama Turut Tergugat II; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sejumlah uang ganti rugi tersebut sebesar 70 % dari nilai ganti rugi dengan perhitungan yaitu: - 70 % dari Nilai Ganti Rugi untuk Sertifikat Hak Miilik atas nama Turut Tergugat I; 70 % x Rp. 1.666.153.396,00 = Rp. 1.166.307.377,2; - 70 % dari Nilai Ganti Rugi untuk Sertifikat Hak Milik atas nama Turut Tergugat II; 70 % x Rp. 1.666.153.396,00 = Rp.1.166.307.377,2; Total 70 % seluruhnya menjadi Rp. 2.332.614.754,4 (dua miliyar tiga ratus tiga puluh dua juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh empat koma empat rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.196.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
0 komentar :
Berikan Komentar Anda