Gugatan Ganti Rugi Jalan Tol Dikabulkan Sebagian

 


Nomor PerkaraPenggugatTergugatStatus Perkara
476/Pdt.G/2020/PN MdnHN (inisial)1.SATKER PENGADAAN TANAH JALAN TOL MEDAN BINJAI
2.KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
Putusan Kasasi
Tanggal 
Tanggal PutusanKamis, 15 Okt. 2020
Putusan VerstekYa
Sumber HukumUU/PP
Status PutusanDikabulkan Sebagian
Nilai Ganti Kerugian (Rp.)
Amar Putusan

MENGADILI

1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;

3. Menyatakan Penggugat adalah penggarap yang menguasai dan mengusahai sebidang tanah seluas +1600 m2 (seribu senam ratus Sembilan meter persegi) yang terletak di Gang Padi Tol Muli I, Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli Kota Medan dengan batas-batas:

- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tol Belmera (23,5 meter);

- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Gang Padi (23,5 meter); 

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rebekka Hutajulu (68,5 meter); dan

- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Edison Silitonga (68,5 meter) ;

Sesuai dengan Surat Pernyataan Warga Masyarakat Lingkungan XVIII dan XIX;

4. Menyatakan Penggugat berhak untuk menerima 70 % dari sejumlah uang ganti rugi tanah seluas +1600 m2 (seribu enam ratus sembilan meter persegi) yang terletak di Gang Padi Tol Mulia I, Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli – Kota Medan dengan batas-batas:

- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tol Belmera (23,5 meter);

- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Gang Padi (23,5 meter); 

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rebekka Hutajulu (68,5 meter); dan

- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Edison Silitonga (68,5 meter);

Yang menjadi objek pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Medan – Binjai yang telah dilakukan penitipan uang di Pengadilan Negeri Medan yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 11/Pdt-Cons/2019/PN-Mdn tanggal 20 Pebruari 2020 senilai Rp. 1.666.153.396,00 untuk Sertifikat Hak Milik atas nama Turut Tergugat I dan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 09/Pdt-Cons/2019/PN-Mdn tanggal 20 Pebruari 2020 senilai Rp. 1.666.153.396,00 untuk Sertifikat Hak Milik atas nama Turut Tergugat II;

5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sejumlah uang ganti rugi tersebut sebesar  70 % dari nilai ganti rugi dengan perhitungan yaitu:

- 70 % dari Nilai Ganti Rugi untuk Sertifikat Hak Miilik atas nama Turut Tergugat I;

70 % x Rp. 1.666.153.396,00 = Rp. 1.166.307.377,2;

- 70 % dari Nilai Ganti Rugi untuk Sertifikat Hak Milik atas nama Turut Tergugat II;

70 % x Rp. 1.666.153.396,00 = Rp.1.166.307.377,2;

Total 70 % seluruhnya menjadi Rp. 2.332.614.754,4 (dua miliyar tiga ratus tiga puluh dua juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh empat koma empat rupiah);

6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.196.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);

0 komentar :

Berikan Komentar Anda

Our Team
Melayani dengan setulus hati
Jonson David Sibarani, SH. MH
Sudirman, SH.
Gindo Nadapdap, SH, MH.






Kantor 1. Jl KL Yos Sudarso KM 7,2 No 35-E (Lantai 2), Kel Tj Mulia Hilir, Kec Medan Deli, Kota Medan, Prov Sumut.

Kantor 2. Villa Kebun Lada No.28, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Prov Sumut.

Kantor 3. Jalan Bahagia By Pass Nomor 49-G, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Prov Sumut.
kantorhukummetro.com
Desain by: indotema.com