Pendampingan hukum yang dilakukan Tim Kantor Hukum Metro terhadap Eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari, akhirnya berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) memastikan Eka bebas dari jeratan kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 setelah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara kasasi Nomor 737 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim kasasi yang diketuai Yanto menegaskan permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima.
0 komentar :
Berikan Komentar Anda