Praperadilan Nomor 26/Pid.Pra/2021/PN Mdn Dikabulkan Pengadilan Negeri Medan
Dikabulkan
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1407/IX/2019/SUMUT/SPKT-I, tanggal 17 September 2019 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/465/X/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Oktober 2019 dan SP- Sidik/631/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 27 November 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menolak permohoan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp.5000 (lima ribu rupiah) ;
0 komentar :
Berikan Komentar Anda