Praperadilan Nomor 26/Pid.Pra/2021/PN Mdn Dikabulkan Pengadilan Negeri Medan


Dikabulkan
Amar Putusan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon  untuk sebagian;
  2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1407/IX/2019/SUMUT/SPKT-I, tanggal 17 September 2019 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/465/X/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Oktober 2019 dan SP- Sidik/631/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 27 November 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menolak permohoan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada  Termohon  sejumlah Rp.5000  (lima ribu rupiah) ;

0 komentar :

Berikan Komentar Anda

Our Team
Melayani dengan setulus hati
Jonson David Sibarani, SH. MH
Sudirman, SH.
Gindo Nadapdap, SH, MH.






Kantor 1. Jl KL Yos Sudarso KM 7,2 No 35-E (Lantai 2), Kel Tj Mulia Hilir, Kec Medan Deli, Kota Medan, Prov Sumut.

Kantor 2. Villa Kebun Lada No.28, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Prov Sumut.

Kantor 3. Jalan Bahagia By Pass Nomor 49-G, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Prov Sumut.
kantorhukummetro.com
Desain by: indotema.com