Perkara Gugatan Perceraian dengan register nomor 454/Pdt.G/2021/PN Mdn tertanggal 1 Juni 2021, dikabulkan untuk seluruhnya.
Poin yang terpenting dalam perjuangan waktu itu adalah ditetapkannya Penggugat (klien) sebagai pemegang hak asuh atas anak Penggugat dengan Tergugat, serta menetapkan Tergugat untuk menanggung biaya hidup, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan anak sampai anak tersebut dewasa paling lambat tanggal 10 setiap bulannya sejak putusan ini dibacakan, meski ada Verzet, Banding, Kasasi, mau pun Peninjauan Kembali.
0 komentar :
Berikan Komentar Anda