Hak Asuh Anak Ketika Perceraian Tak Terelakkan


Perkara Gugatan Perceraian dengan register nomor 454/Pdt.G/2021/PN Mdn tertanggal 1 Juni 2021, dikabulkan untuk seluruhnya.

Poin yang terpenting dalam perjuangan waktu itu adalah ditetapkannya Penggugat (klien) sebagai pemegang hak asuh atas anak Penggugat dengan Tergugat, serta menetapkan Tergugat untuk menanggung biaya hidup, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan anak sampai anak tersebut dewasa paling lambat tanggal 10 setiap bulannya sejak putusan ini dibacakan, meski ada Verzet, Banding, Kasasi, mau pun Peninjauan Kembali.

0 komentar :

Berikan Komentar Anda

Our Team
Melayani dengan setulus hati
Jonson David Sibarani, SH. MH
Sudirman, SH.
Gindo Nadapdap, SH, MH.






Kantor 1. Jl KL Yos Sudarso KM 7,2 No 35-E (Lantai 2), Kel Tj Mulia Hilir, Kec Medan Deli, Kota Medan, Prov Sumut.

Kantor 2. Villa Kebun Lada No.28, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Prov Sumut.

Kantor 3. Jalan Bahagia By Pass Nomor 49-G, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Prov Sumut.
kantorhukummetro.com
Desain by: indotema.com