Gugatan Pembatalan Sertipikat Tanah di Medan Dikabulkan Untuk Seluruhnya

 


Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan akhirnya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Penggugat yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Metro dengan register perkara 131/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 16 Februari 2024.

Tanpa warkah yang legal, maka sertipikat tanah dapat dibatalkan.

0 komentar :

Berikan Komentar Anda

Our Team
Melayani dengan setulus hati
Jonson David Sibarani SH MH
Sudirman SH MH
Gindo Nadapdap SH MH






Kantor 1. Jl KL Yos Sudarso KM 7,2 No 35-E (Lantai 2), Kel Tj Mulia Hilir, Kec Medan Deli, Kota Medan, Prov Sumut.

Kantor 2. Jalan HM Yamin No.23 J.K.L (depan CIMB Niaga), Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Prov Sumut.

Kantor 3. .
kantorhukummetro.com
Desain by: indotema.com