Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan akhirnya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Penggugat yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Metro dengan register perkara 131/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 16 Februari 2024.
Tanpa warkah yang legal, maka sertipikat tanah dapat dibatalkan.
0 komentar :
Berikan Komentar Anda