Gugatan pembagian harta bersama yang diregister dalam perkara nomor 29/Pdt.G/2020/PN Tbt tanggal 17 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengharuskan seluruh harta itu dibagi rata sebagai konsekwensi dari perceraian yang terjadi antara suami istri.
Pengadilan tingkat pertama dan banding, telah menyatakan hal serupa.
Hingga kini, masih bergulir di Mahkamah Agung RI.
0 komentar :
Berikan Komentar Anda