Konsekwensi Harta Bersama Itu Harus Dibagi Rata


Gugatan pembagian harta bersama yang diregister dalam perkara nomor 29/Pdt.G/2020/PN Tbt tanggal 17 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengharuskan seluruh harta itu dibagi rata sebagai konsekwensi dari perceraian yang terjadi antara suami istri.

Pengadilan tingkat pertama dan banding, telah menyatakan hal serupa.

Hingga kini, masih bergulir di Mahkamah Agung RI.  

0 komentar :

Berikan Komentar Anda

Our Team
Melayani dengan setulus hati
Jonson David Sibarani, SH. MH
Sudirman, SH.
Gindo Nadapdap, SH, MH.






Kantor 1. Jl KL Yos Sudarso KM 7,2 No 35-E (Lantai 2), Kel Tj Mulia Hilir, Kec Medan Deli, Kota Medan, Prov Sumut.

Kantor 2. Villa Kebun Lada No.28, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Prov Sumut.

Kantor 3. Jalan Bahagia By Pass Nomor 49-G, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Prov Sumut.
kantorhukummetro.com
Desain by: indotema.com