Konsekwensi Harta Bersama Itu Harus Dibagi Rata


Gugatan pembagian harta bersama yang diregister dalam perkara nomor 29/Pdt.G/2020/PN Tbt tanggal 17 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mengharuskan seluruh harta itu dibagi rata sebagai konsekwensi dari perceraian yang terjadi antara suami istri.

Pengadilan tingkat pertama dan banding, telah menyatakan hal serupa.

Hingga kini, masih bergulir di Mahkamah Agung RI.  

0 komentar :

Berikan Komentar Anda

Our Team
Melayani dengan setulus hati
Jonson David Sibarani SH MH
Sudirman SH MH
Gindo Nadapdap SH MH






Kantor 1. Jl KL Yos Sudarso KM 7,2 No 35-E (Lantai 2), Kel Tj Mulia Hilir, Kec Medan Deli, Kota Medan, Prov Sumut.

Kantor 2. Jalan HM Yamin No.23 J.K.L (depan CIMB Niaga), Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Prov Sumut.

Kantor 3. .
kantorhukummetro.com
Desain by: indotema.com